Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping MoU Disdukcapil Pasaman

    Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping MoU Disdukcapil Pasaman

    Pasaman, - Dalam rangka memenuhi hak kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dengan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman tandatangani MoU.

    Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping memiliki warga binaan sebanyak 81 orang yang belum memiliki KTP 58 orang. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Aula Rutan Lubuk Sikaping, Kamis (02/03/2023).

    Karutan Lubuk Sikaping, Nofrizal langsung menyambut kedatangan Ka. Disdukcapil tersebut dengan baik.

    "Terima kasih telah berkenan hadir, Selain untuk kepentingan instansi, yang terpenting Rutan Lubuk Sikaping bisa menjalin silaturahmi dengan stakeholder terkhusus Disdukcapil, " sambut Nofrizal.

    Nofrizal mengatakan Kerjasama ini menindaklanjuti instruksi Dirjen Pemasyarakatan dalam pemutakhiran data penduduk dan perekaman KTP bagi warga binaan pemasyarakatan.

    "Ini salah satu upaya kita untuk memenuhi hak warga binaan, karena Pemilu tidak begitu lama lagi dan pendataan harus segera dilakukan, " katanya.

    Ia juga menyampaikan harapan setelah menandatangani MoU tersebut.

    "Semoga perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani ini menjadi awal sinergitas antara Rutan Lubuk Sikaping dengan Disdukcapil, " harap Karutan

    Sementara Akmal sebagai Kadis Dukcapil Pasaman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Karutan Lubuk Sikaping telah menyambut baik kedatangannya bersama jajaran.

    "Terimakasih Pak, Sambutan yang sangat luar biasa dari Rutan Lubuk Sikaping ini, " tutur Kadis Dukcapil Pasaman.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Diarak dari Pembatasan Pasaman, Wakil Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak...

    Berita terkait