Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Elpa Mardian

    Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Elpa Mardian

    PASAMAN, - - Bupati Pasaman menang dalam putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Elpa Mardian. Putusan kasasi Nomor: 561K/TUN/ 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Elpa Mardian, dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000. 

    Demikian dikatakan Kajari Pasaman melalui Kasi Datun, Medi Santoni, S.H, di Lubuk Sikaping, Rabu, 4 Januari 2023. 

    Selanjutnya dijelaskannya, Elpa Mardian adalah Wali Nagari Jambak, kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman. Diangkat sebagai Wali Nagari Jambak priode (2020 - 2026) oleh Bupati Pasaman berdasarkan hasil Pilwana tahun 2020. Diberhentikan Bupati Pasaman dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021. 

    Elpa Mardian diberhentikan oleh Bupati Pasaman berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/15/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 22 April 2021 tentang dugaan Perbuatan Asusila dilakukan oleh Sdr. Elpa Mardian, S.Sos, Walinagari Jambak. 

    Selanjutnya, Elpa Mardian menggugat Keputusan Bupati Pasaman atas pemberhentiannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Perkaranya diregistrasi dengan perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021. 

    Gugatan Elpa Mardian, mantan Wali Nagari Jambak priode 2020-2026 tersebut, dihadapi oleh Kuasa Subtitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman. Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara di PTUN Padang tersebut, yakni, Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman yang bertindak sebagai kuasa hukum Bupati Pasaman. 

    Pengacara Negara, Medi Santoni, S.H dkk, berhasil meyakinkan Hakim, bahwa Bupati Pasaman telah bertindak dijalan yang benar. Sehingga PTUN Padang menolak gugatan Elpa Mardian agar PTUN membatalkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021. 

    Tidak puas terhadap putusan PTUN Padang yang menolak gugatannya, Elpa Mardian melalui kuasa hukumnya Zennis Hellen, S.H, M.H, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. 

    Tetapi kontra memori banding yang disusun pengacara negara, Medi Santoni, S.H dkk, berhasil juga meyakinkan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Sehingga putusan PTTUN Medan menolak permohonan banding Elpa Mardian. 

    Tidak juga puas terhadap putusan PTTUN Medan, Elpa Mardian lagi-lagi menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. 

    Lagi-lagi, kontra memori kasasi yang diajukan Medi Santoni, S.H berhasil meyakinkan Hakim Agung yang mengadili permohonan kasasi Elpa Mardian, dan mengeluarkan putusannya: menolak permohonan kasasi Elpa Mardian. 

    Putusan kasasi tersebut telah dikonfirmasikan kepada Elpa Mardian melalui WA. Tetapi sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. Jika sudah ada tanggapannya, akan dipublikasikan kembali.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Tak Sesuai Het, PT Wirda Energi Mandiri...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak...

    Berita terkait