Pasaman, - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melaksanakan sosialisasi untuk mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema “Launching Kampung Pengawasan Zero Politik Uang” di Nagari Aia Manggis Selatan, Selasa (07/11/2023).
Baca juga:
Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies
|
Bupati Pasaman Sabar AS, mengajak masyarakat Pasaman untuk berani melawan praktek-praktek politik uang pada Pemilu 2024, yang tahapannya sudah dimulai tahun ini.
"Mari kita hadirkan pemilih yang cerdas, rasional, memahami hakikat pemilu serta bisa memahami calon yang akan dipilihnya, " ajak Sabar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden
|
Lanjutnya, masyarakat jangan sampai menyesal di kemudian hari, lantaran terjadi salah pilih dalam pemilu Karena waktu yang 5 menit di TPS, akan berdampak untuk waktu yang panjang, 5 tahun kemudian.
"Lawan politik uang, agar terwujud pemilu yang berkualitas, menghasilkan pemimpin berkualitas, demi terwujudnya pemerintahan yang berkualitas, " pesan bupati.
Kata Sabar AS, masyarakat jangan apatis, karena masa depan bangsa tergantung dari keputusan masyarakatnya dalam memilih.
"Pilihlah Pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyatnya, " ujar bupati lagi
Baca juga:
Tony Rosyid : Siapa Calon Gubernur DKI 2024?
|
Diujung acara, Bupati Sabar AS didampingi Ketua Bawaslu, KPU, Forkopimda Pasaman, Camat dan Wali Nagari setempat, melakukan pemukulan Gendang tanda launchingnya Kampung 'Zero Politik Uang' Nagari Aia Manggih Selatan.
Selanjutnya, dengan dipandu langsung Bupati Pasaman, dilaksanakan pembacaan deklarasi Kampung Pengawas Pemilu, kemudian dilanjutkan pembubuhan tanda tangan pada lembaran deklarasi.
Deklarasi Kampung Zero Politik Uang bermaterikan empat point, yakni ;
1. Mewujudkan Pemilu LUBER Jurdil
2. Mewujudkan Pemilu Aman, Tertib, Damai, Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi Sara dan Politik Uang,
3. Mewujudkan Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh masyarakat
4. Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.-